PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2012 tentang STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA KERJA PEJABAT...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penataan sarana dan prasarana kerja kementerian dilakukan berdasarkan azas tertib, adil, transparan, efisien, manfaat, keselamatan, kesejahteraan, kepatutan, dan akuntabel serta memperhatikan kemampuan keuangan negara. (2) Prinsip penataan sarana dan prasarana kerja dilakukan untuk: a. kelancaran proses pekerjaan; b. kelancaran hubungan kerja intern dan ekstern antar pejabat/pegawai; c. memudahkan komunikasi; d. kelancaran tugas pengawasan dan pengendalian; dan e. memudahkan pengamanan arsip dan dokumentasi.
