PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2016 tentang Penggunaan Jasa Telekomunikasi Di Lingkungan...
Pasal 36
BAB 2 — PENGGUNAAN JASA TELEKOMUNIKASI
Pembina fungsi telekomunikasi di lingkungan TNI apabila melakukan penambahan jenis layanan Jasa Telekomunikasi harus melaporkan kepada Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan.
