PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERENCANAAN KEBUTUHAN ALAT UTAMA...
Pasal 41
BAB 7 — PENGENDALIAN, DAN PENGAWASAN
(1) Pengendalian dilaksanakan oleh seluruh unsur pimpinan terkait mulai dari tahapan penyusunan Backward Planning, baik terkait materi maupun batas waktu, sampai dengan tersusunnya dokumen Renbut secara lengkap. (2) Pemantauan dalam rangka pengendalian dapat dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal masing-masing U.O., untuk menjamin terlaksananya kegiatan sesuai Backward Planning.
