PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERENCANAAN KEBUTUHAN ALAT UTAMA...
Pasal 25
BAB 5 — TATA CARA PENYUSUNAN DOKUMEN
(1) Dokumen teknis disusun dengan merujuk pada: a. Opsreq; b. peraturan terkait; c. kemampuan penyedia barang/jasa; d. kontrak sebelumnya; e. interne/ website; f. media massa; g. brosur; dan h. data lain yang terkait. (2) Dokumen teknis terdiri atas: a. Spektek; b. rencana distribusi; c. sarana dan prasarana pendukung; d. standarisasi, kelaikan, dan kodifikasi; dan e. design, model, dan prototype (bila diperlukan).
