Pasal 24
BAB 5 — TATA CARA PENYUSUNAN DOKUMEN
(1) Dokumen Opsreq disusun sesuai penjadwalan dalam Backward Planning. (2) Penyusunan dokumen Opsreq sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing Alutsista TNI dilaksanakan oleh Tim perumus Opsreq yang dibentuk oleh Asisten Operasi Panglima TNI/Kas Angkatan. (3) Dokumen Opsreq sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan mengacu pada kebutuhan kemampuan yang diamanatkan dalam Postur Pertahanan Negara serta memperhatikan cuaca, medan dan tantangan operasi gelar Alutsista. (4) Tim merumuskan Opsreq masing-masing Alutsista TNI, dituangkan dalam Berita Acara, ditandatangani oleh Tim Perumus dan disahkan oleh Asisten Operasi Panglima TNI/Kepala Staf Angkatan atas nama Panglima TNI/ Kepala Staf Angkatan.
(5) Sebelum pengesahan Berita Acara, Tim Perumus paparan terlebih dahulu dihadapan Asisten Operasi Panglima TNI/Kepala Staf Angkatan dan pejabat lain yang terkait. (6) Berita Acara dilaporkan Asisten Operasi kepada Ka U.O. dengan tembusan Menteri dan Dirjen Kuathan Kemhan.
