PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 7
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN
(1) Dalam hal calon Veteran Anumerta PKRI, pendaftaran dilakukan oleh ahli waris antara lain: a. Janda/Duda; atau b. Anak yang sah. (2) Dalam hal calon Veteran Anumerta Pembela dan Perdamaian, pendaftaran dilakukan oleh ahli waris antara lain: a. Orangtua sah; b. Janda/Duda; atau c. Anak yang sah.
