PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4
BAB 2 — PENGGOLONGAN VETERAN
(1) Golongan Veteran PKRI sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a terdiri atas : a. Golongan A, untuk masa bakti minimal 4 tahun;
b. Golongan B, untuk masa bakti minimal 3 tahun; c. Golongan C, untuk masa bakti minimal 2 tahun; d. Golongan D, untuk masa bakti minimal 1 tahun; dan e. Golongan E, untuk masa bakti minimal 6 bulan. (2) Golongan Veteran Pembela sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf b terdiri atas : a. Veteran Trikora meliputi:
- Golongan A, untuk masa bakti minimal 18 bulan;
- Golongan B, untuk masa bakti minimal 12 bulan;
- Golongan C, untuk masa bakti minimal 6 bulan;
- Golongan D, untuk masa bakti minimal 3 bulan; dan 5) Golongan E, untuk masa bakti kurang dari 3 bulan. b. Veteran Dwikora meliputi :
- Golongan A, untuk masa bakti minimal 27 bulan;
- Golongan B, untuk masa bakti minimal 18 bulan;
- Golongan C, untuk masa bakti minimal 12 bulan;
- Golongan D, untuk masa bakti minimal 6 bulan; dan 5) Golongan E, untuk masa bakti minimal 3 bulan. c. Veteran Seroja meliputi :
- Golongan A, untuk masa bakti minimal 14 bulan;
- Golongan B, untuk masa bakti minimal 12 bulan;
- Golongan C, untuk masa bakti minimal 9 bulan;
- Golongan D, untuk masa bakti minimal 6 bulan; dan 5) Golongan E, untuk masa bakti minimal 3 bulan. (3) Golongan Veteran Perdamaian dan Veteran Anumerta Perdamaian. (4) Golongan Veteran Anumerta sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf d meliputi Veteran PKRI, dan Pembela yang selanjutnya dikelompokkan dalam golongan A.
