PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN
(1) Dalam rangka menindak lanjuti mekanisme sebagaimana dimaksud Pasal 12, Menteri menerbitkan Keputusan tentang Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA. (2) Keputusan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilampiri besaran Dahorvet dan Tuvet sesuai dengan golongannya yang ditetapkan oleh Dirjen Pothan.
