Pasal 18
BAB None — A
(1)
.............
(2) Dihapus
(3)
.............
www.djpp.depkumham.go.id
2008, No.114
106. Jika suatu perubahan Peraturan Menteri Pertahanan dapat mengakibatkan:
a.
sistematika Peraturan Menteri Pertahanan berubah;
b.
materi Peraturan Menteri Pertahanan berubah lebih dari 50% (lima puluh
persen); atau
c.
esensinya berubah
Peraturan Menteri Pertahanan yang diubah tersebut lebih baik dicabut dan disusun
kembali dalam Peraturan Menteri Pertahanan yang baru mengenai masalah
tersebut.
107. Jika suatu Peraturan Menteri Pertahanan telah sering mengalami perubahan
sehingga menyulitkan pengguna, sebaiknya Peraturan Menteri Pertahanan tersebut
disusun kembali dalam naskah sesuai dengan perubahan-perubahan yang telah
dilakukan, dengan mengadakan penyesuaian pada :
a.
urutan, bab, bagian, paragraf, pasal, ayat, angka, atau butir;
b.
penyebutan-penyebutan; dan
c.
ejaan, jika Peraturan Menteri Pertahanan yang diubah masih tertulis dalam
ejaan lama.
