PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN...
Pasal 20
BAB 2 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Menteri, U.O. dan/atau Kuasa Pengguna Barang melakukan Penertiban terhadap Penghapusan BMN apabila dari hasil Pemantauan ditemukan Penghapusan BMN tidak sesuai dengan ketentuan. (2) Hasil dari Penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri, U.O. dan/atau Kuasa Pengguna Barang melakukan upaya penyelesaian sesuai dengan ketentuan.
