PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN...
Pasal 19
BAB 2 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Menteri, U.O. dan/atau Kuasa Pengguna Barang melakukan Penertiban terhadap Penatausahaan BMN apabila dari hasil Pemantauan ditemukan kondisi sebagai berikut:
a. BMN tidak dicatat dalam SIMAK BMN; b. adanya pencatatan ganda BMN dalam SIMAK BMN; c. laporan BMN tidak tepat waktu; dan/atau d. rekonsiliasi BMN tidak dilakukan tepat waktu. (2) Hasil dari Penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, U.O. dan/atau Kuasa Pengguna Barang melakukan koreksi pencatatan dalam SIMAK BMN dan/atau upaya penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
