Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARAAN EVAKUASI MEDIK
(1) Penyelenggaraan evakuasi medik dalam penanggulangan bencana meliputi: a. evakuasi medik darat; b. evakuasi medik air; dan c. evakuasi medik udara. (2) Evakuasi medik darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan evakuasi dengan menggunakan alat, tanpa menggunakan alat dan menggunakan ambulance darat. (3) Evakuasi medik air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan evakuasi dengan menggunakan sarana angkut kapal laut, perahu motor cepat atau alat tranportasi laut lain yang memadai; (4) Evakuasi medik udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi kegiatan evakuasi dengan menggunakan sarana angkutan udara helikopter atau pesawat terbang dengan personel pendukung berkualifikasi dokter penerbangan, perawat udara dan pembantu perawat udara;
