PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang PENYALURAN PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA...
Pasal 8
BAB 4 — POLA UMUM PENYALURAN
(1) Penyaluran Prajurit TNI yang kembali ke masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a menggunakan pola sebagai berikut: a. wirausaha mandiri melalui bantuan modal kerja padat karya antara lain usaha perdagangan, perbengkelan, pertanian, perikanan dengan cara:
- diberi bantuan modal dan bimbingan usaha; dan
- diberikan bimbingan usaha berupa : a) keterampilan teknis sesuai usahanya; b) manajemen usaha/pemasaran; dan c) pembentukan koperasi. b. transmigrasi. (2) Penyaluran Prajurit TNI yang diarahkan ke BUMN/BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b menggunakan pola diusahakan lapangan kerja, antara lain di PT. Pertamina, PT.Telkom, atau PT. KAI; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Penyaluran Prajurit TNI yang diarahkan ke Badan Swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c menggunakan pola diusahakan lapangan kerja di perusahaan swasta.
