PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang PENYALURAN PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA...
Pasal 4
BAB 3 — KETENTUAN PELAKSANAAN PENYALURAN
Sasaran penyaluran meliputi: a. meningkatkan kesejahteraan purnawirawan TNI dan keluarganya; b. membantu terwujudnya penguatan pertahanan dan keamanan negara yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan yang merata dan berkeadilan; dan c. mendukung pembangunan nasional yang lebih merata dan berkeadilan.
