PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang PENYALURAN PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA...
Pasal 3
BAB 3 — KETENTUAN PELAKSANAAN PENYALURAN
Tujuan penyaluran sebagai berikut: a. agar Prajurit yang telah pensiun mendapatkan pekerjaan sesuai dengan keterampilan yang dimiliki sehingga mendapatkan penghidupan yang layak di dalam masyarakat; b. membantu meningkatkan dan memantapkan penguatan pertahanan dan keamanan negara dengan ikut berpartisipasi aktif melalui pembinaan teritorial dalam menjaga integritas wilayah dan kedaulatan negara; dan c. membantu program pemerintah dalam rangka mewujudkan pembangunan yang lebih merata dan berkeadilan.
