PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang PENYALURAN PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA...
Pasal 16
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PENYALURAN
Persyaratan Prajurit TNI yang akan disalurkan: a. usia bagi Perwira paling rendah 43 (empat puluh tiga) tahun, usia bagi Bintara/Tamtama paling rendah 39 (tiga puluh sembilan) tahun; b. sehat jasmani dan rohani; c. memiliki pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan bidang yang dibutuhkan; d. yang bersangkutan bersedia untuk disalurkan dan disetujui oleh pimpinan; dan e. memenuhi persyaratan khusus yang ditentukan oleh pihak yang membutuhkan.
