PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang PENYALURAN PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA...
Pasal 15
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PENYALURAN
(1) Pangdam/Danlanal/Danlanud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d melaksanakan tugas sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. membuat rencana program penyaluran Prajurit TNI; b. mencari peluang lapangan kerja di wilayahnya; c. mengajukan anggaran untuk pelaksanaan program penyaluran dan pembekalan Prajurit TNI; d. melaksanakan kegiatan pengawasan Prajurit TNI di wilayah masing-masing; dan e. memberikan masukan atas pelaksanaan penyaluran Prajurit TNI di wilayahnya. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pangdam/Danlanal/Danlanud bertanggung jawab kepada Kas Angkatan masing-masing dan dibantu oleh Aspers/Kadisminpersal/Kadisminpersau.
