PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM...
Pasal 50
BAB 5 — PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
Inspektorat wajib melakukan pengawasan terhadap PPK dan Panitia Pengadaan di lingkungan Kementerian Pertahanan/TNI dan melakukan audit termasuk : a. pre-audit hasil evaluasi penawaran dengan obyek audit terutama penilaian kualifikasi, evaluasi penawaran, negosiasi dan kesiapan melaksanakan sidang TEP; dan b. pre-audit sebelum penandatanganan kontrak dengan obyek audit terutama kewajaran harga, kesesuaian spesifikasi teknis dan kelengkapan/akurasi klausul kontrak.
