PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM...
Pasal 45
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
(1) Dalam pelaksanaan kontrak pengadaan Alutsista TNI dibentuk tim pengawasan dan pengendalian kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. (2) Tim pengawas dan pengendalian kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK. Paragraf Kedua Serah Terima Pekerjaan
