PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM...
Pasal 44
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
(1) Dalam hal terjadi perselisihan antara para pihak dalam Penyediaan Alutsista TNI, para pihak terlebih dahulu menyelesaikan perselisihan
tersebut melalui musyawarah untuk mufakat. (2) Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian perselisihan tersebut dapat dilakukan melalui arbitrase, alternatif penyelesaian sengketa atau pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
