PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM...
Pasal 32
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pemilihan penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dilaksanakan dengan penilaian kualifikasi secara prakualifikasi, penyampaian penawaran 1 (satu) sampul yang berisi dokumen administrasi, teknis dan harga serta penilaian penawaran menggunakan sistem nilai.
