PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM...
Pasal 31
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
(1) Penetapan Harga Perkiraan Sendiri Pengadaan Alutsista TNI oleh PPK dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA. (2) Harga Perkiraan Sendiri Pengadaan Alutsista TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan sebagai dasar untuk menentukan besaran kerugian Negara.
