PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KELAIKAN MILITER UNTUK MENDUKUNG...
Pasal 29
BAB 5 — PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
(1) Kemhan dan/atau TNI wajib melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Kelaikan Militer. (2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Inspektorat Unit Organisasi masing-masing.
