PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KELAIKAN MILITER UNTUK MENDUKUNG...
Pasal 23
BAB 3 — PENYELENGGARAAN KELAIKAN MILITER
Hasil penyelenggaraan Kelaikan Militer dilaporkan kepada Kabaranahan dengan tembusan Dirmat Ditjen Kuathan Kemhan, tembusan laporan tersebut sebagai bahan kegiatan pengawasan terhadap:
- Materiil; dan
- fasilitas Pemeliharaan.
