PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KELAIKAN MILITER UNTUK MENDUKUNG...
Pasal 21
BAB 3 — PENYELENGGARAAN KELAIKAN MILITER
Dalam rangka melaksanakan perencanaan, pelaksanaan serta evaluasi dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) huruf b, Institusi Kelaikan Angkatan bertugas: a. membina pelaksanaan Kelaikan Militer terhadap Alutsista dan Komoditi Militer/Sarana pertahanan lain yang dilaksanakan oleh pembina materiil/pembina teknis/pembina item; b. melaksanakan supervisi teknis Kelaikan Militer Alutsista dan Komoditi Militer/Sarana pertahanan lain terhadap pelaksana kelaikan; dan c. melaksanakan kegiatan Kelaikan Militer Alutsista dan Komoditi Militer/Sarana pertahanan lain terhadap pelaksana kelaikan.
