PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KELAIKAN MILITER UNTUK MENDUKUNG...
Pasal 18
BAB 3 — PENYELENGGARAAN KELAIKAN MILITER
Penyelenggaraan Kelaikan Militer terdiri atas: a. penentuan kebijakan; b. perencanaan; c. pelaksanaan Kelaikan Militer; dan d. evaluasi dan pengembangan.
