PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KELAIKAN MILITER UNTUK MENDUKUNG...
Pasal 16
BAB 2 — KETENTUAN PENYELENGGARAAN
Fasilitas pemeliharaan Komoditi Militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c yang menjadi objek penyelenggaraan Kelaikan Militer, yaitu:
a. semua fasilitas Pemeliharaan yang digunakan untuk Pemeliharaan Komoditi Militer yang pengadaannya dilaksanakan oleh Kemhan sebelum diserahkan kepada pengguna. b. semua fasilitas Pemeliharaan yang digunakan untuk Pemeliharaan Komoditi Militer menggunakan anggaran Kemhan; c. semua fasilitas Pemeliharaan yang ada di dalam negeri dalam rangka pemeliharaan Komoditi Militer negara lain; dan d. semua fasilitas Pemeliharaan yang ada di dalam negeri dalam rangka Pemeliharaan Komoditi Militer untuk kepentingan ekspor.
