PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR KOMPETENSI JABATAN...
Pasal 2
BAB 2 — TATA CARA DAN TAHAPAN
Tata cara penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Tertentu di lingkungan Kementerian Pertahanan dilakukan secara sistematis dengan pentahapan sebagai berikut: a. pembentukan Tim penyusun standar kompetensi jabatan fungsional tertentu; b. pengumpulan data; c. identifikasi kompetensi jabatan fungsional tertentu; d. penyusunan daftar sementara kompetensi jabatan fungsional tertentu; www.djpp.kemenkumham.go.id
e. validasi kompetensi jabatan fungsional tertentu; dan f. penetapan standar kompetensi jabatan fungsional tertentu.
