PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI PEMISAHAN DAN PENYALURAN BAGI...
Pasal 3
BAB 2 — PEMISAHAN
(1) Prajurit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a diberikan MPP 1 (satu) tahun. (2) Prajurit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dapat diberikan MPP paling lama 1 (satu) tahun. (3) Prajurit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dapat diberikan MPP paling lama 6 (enam) bulan. (4) Prajurit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dapat diberikan MPP paling lama 3 (tiga) bulan.
