PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI PEMISAHAN DAN PENYALURAN BAGI...
Pasal 18
BAB 2 — PEMISAHAN
Ketentuan dalam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai berikut: a. Pemberlakuannya sebagai berikut:
- terhitung mulai tanggal saat ditetapkan Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap;
- terhitung mulai tanggal akhir bulan saat ditetapkan oleh pejabat yang berwenang; atau
- terhitung mulai tanggal meninggal dunia dalam melakukan/akibat kejahatan atau terhitung mulai tanggal bunuh diri karena menghindari penyidikan b. bagi Prajurit yang tidak melalui proses pengadilan dipertimbangkan secara objektif yaitu: 1 bagi Perwira harus memperhatikan pertimbangan dan pendapat Dewan Kehormatan Perwira; dan
- bagi Bintara dan Tamtama harus memperhatikan pertimbangan saran staf/tim peneliti yang dibentuk berdasarkan surat perintah; c. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai upaya penegakan hukum dilaksanakan secara objektif dan dimaksudkan agar dapat memberikan dampak positif terhadap Prajurit lainnya; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
d. penyelesaian administrasinya dilaksanakan secara cepat dan apabila sudah diterbitkan putusan pengadilan militer yang berkekuatan hukum tetap segera diterbitkan keputusannya.
