PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI PEMISAHAN DAN PENYALURAN BAGI...
Pasal 15
BAB 2 — PEMISAHAN
Pelaksanaan pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilaksanakan segera setelah menerima petikan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
