PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI PEMISAHAN DAN PENYALURAN BAGI...
Pasal 11
BAB 2 — PEMISAHAN
Prajurit diberhentikan dengan hormat berlaku sejak: a. terhitung mulai akhir bulan dari bulan lahir Prajurit yaitu:
- usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Perwira; dan
- usia 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Bintara/Tamtama. b. saat berakhir masa dinas keprajuritannya, bagi Prajurit yang selesai menjalani Ikatan Dinas Pendek/Ikatan Dinas Lanjutan; c. tiga bulan terhitung saat penerbitan keputusan pemberian rawatan purna dinas bagi Prajurit yang;
- mengajukan permohonan mengakhiri dinas keprajuritan dan
diijinkan; atau 2. diakhiri dinas keprajuritannya. d. saat selesainya proses rehabilitasi bagi Prajurit penderita cacat yang berhak mendapat pensiun atau tunjangan bersifat pensiun; e. saat penetapan oleh pejabat yang berwenang bagi Prajurit Siswa yang:
- tidak memenuhi persyaratan jasmani dan atau rohani, kecuali yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pensiun;
- termasuk kategori pemberhentian dengan hormat karena pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas atau menyangkut keamanan dan keselamatan Negara dan Bangsa; atau
- dikeluarkan dari pendidikan pertama karena alasan akademis. f. terhitung mulai tanggal setelah satu tahun dinyatakan hilang dalam tugas; g. terhitung mulai tanggal dinyatakan gugur, tewas atau meninggal dunia; atau h. terhitung mulai tanggal dinyatakan kehilangan kewarganegaraannya bukan karena tindak pidana. www.djpp.kemenkumham.go.id
