PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2011 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 4
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Ketentuan mengenai pelaksanaan pemberian Tunjangan Kinerja di lingkungan Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan berdasarkan Kelas Jabatan (Grading) dengan indeks sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan pemberian Tunjangan Kinerja di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan berdasarkan Kelas Jabatan (Grading) dengan indeks sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
