PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2011 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 3
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
Pelaksanaan pemberian Tunjangan Kinerja di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA diberlakukan berdasarkan Keputusan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan hasil evaluasi Tim Reformasi Birokrasi Nasional.
