PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2011 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 17
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Tunjangan Kinerja diberikan terhitung mulai bulan Juli 2010. (2) Pajak penghasilan atas Tunjangan Kinerja dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran yang bersangkutan.
