PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2011 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 16
BAB 5 — MEKANISME PENGAJUAN
(1) Pengajuan Tunjangan Kinerja dilaksanakan secara berjenjang, mulai dari Ka Satker sampai kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kementerian Pertahanan untuk selanjutnya diajukan kepada Menteri Keuangan. (2) Anggaran Tunjangan Kinerja dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA.
