PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2011 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 10
BAB 4 — PENGURANGAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai yang masuk kerja harus mencatatkan kehadiran dengan menempelkan jari pada alat absensi sidik jari elektronik (finger print) atau mengisi daftar hadir. (2) Ketentuan mengenai pengisian daftar hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
