PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN STANDARDISASI KOMODITI MILITER...
Pasal 11
BAB 2 — KETENTUAN PENYELENGGARAAN
Pelaksanaan Standardisasi Komoditi Militer INDONESIA dilakukan terhadap: a. materiil pada pengadaan materiil yang akan digunakan dan menjadi milik TNI; b. materiil yang telah dimiliki dan digunakan TNI yang belum distandardisasi; dan c. materiil yang akan digunakan dalam rangka mobilisasi untuk mendukung pertahanan negara.
