Pasal 10
BAB 2 — KETENTUAN PENYELENGGARAAN
(1) Industri Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c harus memiliki sertifikasi kualifikasi yang diakui oleh Kementerian Pertahanan.
(2) Industri Pertahanan yang belum memiliki sertifikasi kualifikasi yang diakui oleh Kementerian Pertahanan dapat mengajukan kepada Menteri Pertahanan c.q. Kabaranahan Kemhan. (3) Dalam rangka pemberian sertifikasi kualifikasi kepada Industri Pertahanan, dilakukan penilaian oleh Tim Penilai dari Pusat Kelaikan Baranahan, yang mencakup: a. kemampuan perancangan/desain; b. kemampuan mewujudkan/menjadikan/membangun desain/ rancangan bangun menjadi prototype; c. kemampuan memproduksi; d. kemampuan penjualan/perdagangan; e. kemampuan pelayanan purna jual dan penyediaan suku cadang; f. kemampuan pelayanan pemeliharaan, perbaikan, dan peningkatan fitur-fitur produk; dan g. kemampuan dukungan logistik untuk integrasi dengan kegiatan/operasional pemakai.
