PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2011 tentang KETENTUAN TUGAS BELAJAR DI PERGURUAN TINGGI DI...
Pasal 17
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 14 Desember 2011 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
PURNOMO YUSGIANTORO
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 28 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
AMIR SYAMSUDIN
