PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pemeliharaan Alat Kesehatan Rumah Sakit di...
Pasal 5
BAB 2 — SASARAN, SISTEM, TINGKAT, DAN FUNGSI PEMELIHARAAN ALAT KESEHATAN
Fungsi Pemeliharaan Alkes meliputi: a. pemeliharaan dilakukan pada:
- Alkes yang siap pakai, kegiatan ini termasuk bagian dari tindakan pencegahan kerusakan (preventive maintenance);
- Alkes rusak (unserviceable) untuk menentukan jenis dari tingkat kerusakan serta menentukan kebutuhan suku cadangnya; dan
- Alkes yang telah dirakit kembali atau pemeriksaan uji fungsi (fungtional test). b. pengujian dilaksanakan terhadap Alkes untuk menentukan kemampuan atau fungsi kerja Alkes;
c. servis dilaksanakan terhadap Alkes yang dilakukan secara berkala dan merupakan bagian dari pemeliharaan pencegahan (preventive maintenance); d. perbaikan dilaksanakan terhadap Alkes yang rusak (unserviceable) untuk memulihkan kondisi Alkes menjadi laik pakai (serviceable); dan e. modifikasi dilaksanakan untuk mengubah kondisi pada sebagian Alkes dengan cara menambah, mengurangi atau membentuk lain, dengan tujuan:
- meningkatkan kemampuan atau daya guna materiil dan keamanan dalam penggunaan;
- memudahkan atau menyederhanakan pengoperasian; dan
- mengurangi biaya pemeliharaan.
