Pasal 4
BAB 2 — SASARAN, SISTEM, TINGKAT, DAN FUNGSI PEMELIHARAAN ALAT KESEHATAN
(1) Tingkat Pemeliharaan Alkes digunakan untuk mencapai efektivitas dan kemampuan penyebaran serta pertimbangan ekonomis, dengan uraian sebagai berikut: a. tingkat pemeliharaan ringan; b. tingkat pemeliharaan sedang; dan c. tingkat pemeliharaan berat. (2) Tingkat pemeliharaan ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan kegiatan Pemeliharaan
Alkes yang memiliki kategori pencegahan pemeliharaan dan penggantian komponen setelah dilaksanakan pemeriksaan pengamatan, meliputi: a. servis ringan; b. penggantian minyak pelumas; c. penggantian lampu-lampu; dan d. pembersihan alat kesehatan. (3) Tingkat pemeliharaan sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan kegiatan Pemeliharaan Alkes yang dilaksanakan dalam bentuk kegiatan yang bersifat korektif, meliputi: a. pemeriksaan berkala/periodik; b. penggantian suku cadang ringan; dan c. kalibrasi bagi Alkes yang perlu. (4) Tingkat pemeliharaan berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan kegiatan Pemeliharaan Alkes yang bersifat restoratif atau mengembalikan Alkes sesuai dengan fungsinya, meliputi: a. bantuan teknik dan penyelesaian perbaikan kerusakan tingkat berat; dan b. mengganti suku cadang Alkes.
