PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pemeliharaan Alat Kesehatan Rumah Sakit di...
Pasal 18
BAB 5 — PENDANAAN
Pendanaan Pemeliharaan Alkes yang berasal dari Non Anggaran Pendapatan Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, meliputi: a. hibah; dan b. sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
