PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENENTUAN PENGENAAN TARIF PELAYANAN...
Pasal 5
BAB 3 — TATA CARA PENGENAAN TARIF PELAYANAN KESEHATAN
Penentuan pengenaan tarif pelayanan kesehatan di rumah sakit di lingkungan Kemhan dan TNI untuk setiap jenis pelayanan kesehatan juga harus mempertimbangkan: a. unit cost atas setiap layanan;
b. kebutuhan akan investasi; c. kemauan dan kemampuan daya beli masyarakat; d. disparitas harga masing-masing daerah; dan e. biaya pemeliharaan.
