PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENENTUAN PENGENAAN TARIF PELAYANAN...
Pasal 4
BAB 2 — JENIS DAN TARIF PELAYANAN KESEHATAN
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, untuk setiap jenis pelayanan kesehatan dikelompokan berdasarkan Tarif I, Tarif II, Tarif III, Tarif IV, atau Tarif V, sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
