PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENENTUAN PENGENAAN TARIF PELAYANAN...
Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA PENGENAAN TARIF PELAYANAN KESEHATAN
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
