Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN BANTUAN KESEHATAN
(1) Dalam setiap upaya penanggulangan bencana, perlu adanya persepsi yang sama bagi semua pihak Kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI yang ketentuannya diatur kemudian oleh instansi Kesehatan yang bersangkutan sesuai dengan bidang tugas unit masing-masing. (2) Penanggulangan Bencana merupakan salah satu fungsi Kesehatan Kemhan dan TNI yang bekerja sama dengan unsur Kesehatan Pemerintah, swasta, masyarakat maupun bantuan negara asing dengan memberdayakan sarana dan prasarana yang tersedia.
(3) Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara terintegrasi, terkoordinasi, dan terkendali yang melibatkan seluruh potensi sumber daya kesehatan Kemhan dan TNI meliputi upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. (4) Kebijakan Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Pertahanan. (5) Penggunaan Satuan TNI dalam Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Panglima TNI.
