PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang BANTUAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI...
Pasal 23
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Satuan tugas kesehatan Kemhan dan TNI dapat melaksanakan bantuan kesehatan ke luar negeri dalam rangka penanggulangan bencana, yang ketentuannya akan diatur lebih lanjut dalam Petunjuk pelaksanaan. (2) Satuan tugas kesehatan Kemhan dan TNI dapat melaksanakan bantuan kesehatan lainnya yang diatur lebih lanjut dengan Petunjuk pelaksanaan.
