Pasal 14
BAB 2 — PENYELENGGARAAN BANTUAN KESEHATAN
(1) Bencana alam pada fase pasca bencana, tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a melaksanakan kegiatan sebagai berikut: a. membantu Kementerian Kesehatan dalam melakukan evaluasi dampak bencana guna menanggulangi kemungkinan timbulnya KLB penyakit menular dan penyakit lainnya; b. membantu instansi terkait dalam pendataan sumber daya kesehatan yang rusak; dan c. evaluasi pelaksanaan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana alam. (2) Bencana alam pada fase pasca bencana, tingkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b melaksanakan kegiatan sebagai berikut: a. mendukung upaya pelayanan kesehatan akibat atau dampak bencana terutama KLB, pemberantasan penyakit menular, promosi kesehatan, penanganan masalah psikososial, penyelenggaraan kesehatan lingkungan dan sanitasi dasar; b. melakukan koordinasi dengan instansi terkait secara lintas program dan lintas sektoral;
c. membuat surat perintah pengembalian personel yang terlibat dalam penanggulangan bencana alam; dan d. evaluasi pelaksanaan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana alam.
