PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang BANTUAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI...
Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN BANTUAN KESEHATAN
(1) Susunan personel tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. Ketua
: Kapuskes TNI; b. Wakil Ketua : Dirkes Ditjen Kuathan Kemhan; dan c. Anggota
: Dirkesad, Kadiskesal, Kadiskesau, dan Kapusrehab Kemhan. (2) Susunan Personel tingkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, diketuai oleh Kepala Kesehatan Komando Utama TNI yang selanjutnya akan membentuk Satuan Tugas Kesehatan sesuai kebutuhan.
